Selasa, 29 Desember 2009

legalitas pakaian bekas

Awul-awul adalah sebutan untuk baju import bekas yang dijual jauh lebih murah. Disebut awul-awul karena baju-baju import bekas tersebut tergeletak dan ditumpuk begitu saja sehingga menjadi berantakan atau awul-awulan. Ditambah lagi, jika pembeli ingin memilih baju, mereka harus mengawul-awul terlebih dahulu.
Awul-awul memang menawarkan berbagai kelebihan diantaranya harga yang super murah, apalagi jika dibanding produk lokal yang harganya jauh lebih mahal. Misalnya saja kaos import bekas yang kualitasnya masih bagus hanya dihargai Rp 15 ribu per potong. Harga tersebut bila dibandingkan dengan harga pakaian serupa tetapi baru yang dipajang di berbagai departement store harganya bisa bisa mencapai Rp 300 ribu.
'Bisnis baju impor' atau 'baju bekas' ini memang tumbuh subur di daerah sub-urban perkotaan, karena karakter konsumennya yang ingin tampil serba branded dengan SES (Social Economic Size) B dan C. Bahkan untuk kelas ekonomi A pun seringkali rela berdesak-desakkan, untuk mencari baju atau aksesoris yang mereka inginkan di tempat tersebut.
Keputusan ada di tangan masing-masing orang. Kita sebagai warga negara Indonesia selayaknya mencintai dan menghargai produk dalam negeri. Namun, bagaimana dengan mereka yang hanya bisa menjangkau barang-barang bekas itu. Akankah dilarang?